Senin, 15 Juni 2009

KDRT

KDRT alias Kekerasan Dalam Rumah Tangga pastinya isu yang membuat semua wanita meringis...sebenarnya bukan hanya wanita yang bisa jadi korban KDRT cuma kebanyakan kasus terjadi pada wanita...dan ini terjadi ga cuma di Indonesia,di luar negeri pun banyak contohnya..

why women?karena di struktur sosial posisi kita dianggap lebih lemah,lebih rendah dari laki-laki bahkan ini diakui oleh kalangan wanita sendiri,selain itu juga karena kondisi fisik kita yang memang lebih lemah dari cowok( pada umumnya ya..kecuali suka olahraga beladiri )

pengen ngebahas ini gara-gara pemberitaan paling gress soal artis yang mengalami KDRT dengan inisial CF...tapi alih2 KDRT lebih tepatnya si pelaku KDRT,laki2 yg masih jadi suaminya,bisa dibilang ga punya rasa perikemanusiaan,gila kali ya..nyerempet orang trus ditinggalin begitu aja luka-luka ckcckckckck...
perkawinannya baru 3 bulan umurnya en dari awal udah kontroversial dengan gosip calon suaminya belum cerai,si artis kekeuh ngebela,eh sekarang malah ditinggal suaminya sama WIL(yang kata suaminya si rekan kerja..yeaaa rite' we'll see the truth) en ditelantarkan di jalanan ,duh duh duh...kasihan,kalo mau dibilang karma juga ga pada tempatnya kita nge-judge,we didn't know the real story rite?...
soal KDRT gue juga pernah merasakan secara tidak lansung,not me of course ( semoga tidak) tapi orang yang terdekat,dan yang terjadi adalah KDRT dalam hal psikologis..yup KDRT bukan fisik aja loo,tapi kalo kita sampai merasa terancam dalam rumah kita sendiri itu juga termasuk KDRT..tapi memang KDRT secara psikologis lebih sulit untuk dibuktikan di pengadilan..karena ga ada bukti yang otentik kaya luka karna fisik,kecuali kalo kita jadi gila karnanya... :(

anyway,berikut aku copy neh dasar2 perlakuan yang dianggap KDRT,jadi buat istri2 atau suami2 yang merasakan beberapa sindrom di bawah jangan takut buat ambil tindakan yaa...

diambil dari:http://www.lbh-apik.or.id/fact-58.htm

Sekilas TENTANG UNDANG - UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Undang Undang ini.
1. Apa sih Kekerasan dalam Rumah Tangga itu?
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).
2. Siapa saja yang termasuk lingkup rumah tangga?
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atauc. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).
3. Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga?
Bentuk-bentuk KDRT adalah (Pasal 5):a. Kekerasan fisik;b. Kekerasan psikis;c. Kekerasan seksual; ataud. Penelantaran rumah tangga
4. Apa yang dimaksud dengan kekerasan fisik?
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6).
5. Apa yang dimaksud dengan kekerasan psikis?
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7)
6. Apa yang dimaksud kekerasan seksual?
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.Kekerasan seksual meliputi (pasal 8):a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
7. Apa yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga?
Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9).
8. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai hak-hak korban?
Tentu. Berdasarkan UU ini, korban berhak mendapatkan (pasal 10):a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dane. Pelayanan bimbingan rohaniSelain itu, korban juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari (pasal 39):a. Tenaga kesehatan;b. Pekerja sosial;c. Relawan pendamping; dan/atau d. Pembimbing rohani.
9. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah?
Ya. Melalui Undang-Undang ini pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk itu pemerintah harus (pasal 12):a. Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;b. Menyelenggarakan komunikasi informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;c. Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dand. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.Selain itu, untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan upaya:a. Penyediaan ruang pelayanan khusus (RPK) di kantor kepolisian;b. Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani;c. Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program pelayanan yang mudah diakses korban;d. Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban.
10. Bagaimana dengan kewajiban masyarakat?
Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk (pasal 15):a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;b. Memberikan perlindungan kepada korban;c. Memberikan pertolongan darurat; dand. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi antar suami istri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian (pasal 26 ayat 1). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian (pasal 26 ayat 2).Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (pasal 27).
11. Bagaimana dengan ketentuan pidana yang akan dikenakan pada pelaku?
Ketentuan pidana penjara atau denda diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 – pasal 53. Lama waktu penjara dan juga besarnya denda berbeda-beda sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan. Dalam proses pengesahan UU ini, bab mengenai ketentuan pidana sempat dipermasalahkan karena tidak menentukan batas hukuman minimal, melainkan hanya mengatur batas hukuman maksimal. Sehingga dikhawatirkan seorang pelaku dapat hanya dikenai hukuman percobaan saja.Meskipun demikian, ada dua pasal yang mengatur mengenai hukuman minimal dan maksimal yakni pasal 47 dan pasal 48. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual.Pasal 47: “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp 300.000.000”Pasal 48: “Dalam hal perbuatan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan denda paling banyak Rp 500.000.000”
12. Bagaimana mengenai pembuktian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Dalam UU ini dikatakan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (pasal 55).Alat bukti yang sah lainnya itu adalah:a. Keterangan saksi;b. Keterangan ahli;c. Surat;d. Petunjuk;e. Keterangan terdakwa.

cara untuk menghindari KDRT adalah dengan mengetahui lebih jauh soal sifat dan perilaku calon pasangan hidup kita,ada loh tanda2nya..salah satunya kita mesti perhatikan dan amati sikap dia ke teman2 dan lingkungan sekitar bahkan ke hewan,kalo dia punya empati yang besar dan terlihat tulus,biasanya si ga akan de melakukan KDRT-atau lihat dari sabar atau tidaknya dia dalam hal kecilkaya nyetir aja..hehehe panduan gue kalo cowo nyetir aja suka keluar kata2 kebon binatang dan beringas kalo diselip dikit,wah...hati-hati aja...tandanya dia sulit mengendalikan emosi...
nah kalo udah keburu menikah dan terjadi KDRT,yah...take actions!mungkin beri dia kesempatan sekali untuk memperbaiki kalau ternyata dia menyesal tapi kalo sudah lebih dari 2x,wahhhh...ini sih udah lampu merah...jangan takut ambil keputusan buat hengkang...karena kita ga mungkin merubah orang lain kecuali orang itu mau berubah...
may god help the innocences!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar